18 HOURS A DAY

Chat us for the price and other information of a translation, We will assist you and responds each your questions.

Menikahi Seorang WNA ?, Inilah Dokumen Persyaratannya

Posted by.

Setiap perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia oleh pasangan WNI atau pasangan campur (WNI dan WNA) akan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan.

Kedua pasangan harus mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Dalam hal di negara tempat perkawinan dilangsungkan tidak ada lembaga yang berwenang dalam pencatatan perkawinan bagi orang asing, makan pasangan menikah dapat mencatatkan perkawinannya ke KBRI di negara tersebut.

Dalam waktu yang ditentukan oleh hukum, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan sekembalinya ke Indonesia.
Kewajiban tersebut terkandung dalam Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menyelesaikan Administrasi

Proses administrasi harus diselesaikan oleh pasangan yang akan menikah di luar negeri di kedutaan besar negara tempat dilangsungkannya perkawinan, dalam proses administrasi tersebut ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar perkawinan dapat dilangsungkan sesuai aturan, beberapa dokumen tersebut adalah:

  • Surat izin dari orang tua atau wali;
  • SKCK dibuat di Polres;
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Keterangan Belum Menikah Lagi (Duda/Janda);
  • Surat Pengantar RT/RW domisili;
  • Surat Pengantar Form N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan asal-usul), dan N4 (surat keterangan orangtua);
  • Paspor, dan Visa yang valid ke negara tujuan;
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Setelah beberapa dokumen syarat menikah dengan wna di luar negeri selesai anda persiapkan, anda dapat membuat terjemahannya, terjemahan harus dilakukan oleh penerjemah resmi di Indonesia beserta pengesahannya ke instansi terkait, pengesahan yang dimaksud adalah melakukan legalisasi terhadap dokumen, anda dapat meminta bantuan kepada jasa pengurusan legalisasi dokumen jika diperlukan. Dalam hal pasangan menikah adalah seorang WNA, Anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, wajib melaporkan peristiwa perkawinan yang akan dilaksanakan kepada KBRI di negara tersebut sebelum perkawinan berlangsung.

Setelah kedua pasangan memperoleh izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi perkawinan di negara tujuan anda.

Kewajiban Pelaporan


Setelah pelaksanaan perkawinan selesai dan anda sudah melaporkannya ke KBRI di negara tempat anda melangsungkan perkawinan, sekembalinya dari luar negeri, perkawinan yang telah dilangsungkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus segera dilaporkan hal itu termaksud dalam Pasal 38 yang mana Perkawinan wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Jika sebelumnya anda telah mengurus dokumen syarat menikah dengan wna di luar negeri kali ini anda harus mencatatkan perkawinan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan seperti:
  • Bukti Pelaporan Perkawinan dari KBRI;
  • Kutipan Akta Perkawinan.
  • Dokumen pendukung  lainnya, seperti identitas, paspor, perjanjian pranikah (jika ada)

Bagi pasangan muslim dapat melakukan pencatatan perkawinan ke KUA atau Kantor Urusan Agama dengan menyiapkan dokumen berikut:
  • Akta nikah atas perkawinan yang dilangsungkan di wilayah Indonesia (Fotokopi dan legalisir asli);
  • Surat keterangan dari KBRI di negara tempat anda melangsungkan perkawinan;
  • Foto 4 x 6, berlatar biru sebanyak 4 lembar;
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga bagi WNI; 
  • Fotokopi Paspor bagi WNA.

Dalam proses pencatatan ke Catatan Sipil, setiap dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah di Indonesia. Selain itu, surat pernyataan tertulis juga diperlukan apabila suami istri terlambat melakukan pencatatan. Jangka waktu pencatatan paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia. Pencatatan Perkawinan adalah hal penting untuk setiap administrasi yang akan datang termasuk status anak-anak dari pasangan yang telah melangsungkan perkawinan di luar negeri.
© 2023 PenerjemahCepat.Com